<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hukum Poligami Bawah Tangan Di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam hukum Islam, poligami dibolehkan dengan syarat mampu berlaku adil. Adil adalah satu-satunya syarat poligami. Tidak ada syarat lain. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami juga dibolehkan dengan syarat harus ada izin dari Pengadilan. Syarat harus ada izin Pengadilan tersebut dianggap sangat sulit untuk dipenuhi sehingga banyak yang memilih melakukan poligami di bawah tangan. Perkawinan bawah tangan di Indonesia adalah ilegal, walaupun sah menurut hukum agama. Persoalan itulah yang menjadi latar belakang dalam penelitian ini. Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif hukum keluarga Islam terhadap poligami bawah tangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku, dokumen, dan jurnal sebagai sumber datanya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik deskriptif analitik, yaitu teknik analisis dengan cara menguraikan sekaligus menganalisis data yang diperoleh untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indoneisa, poligami sama-sama dibolehkan. Akan tetapi, keduanya mempunyai perbedaan dalam syarat-syaratnya. Dalam hukum Islam tidak ada syarat harus ada izin Pengadilan sebagaimana dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu, dalam pandangan hukum Islam, poligami bawah tangan di Indonesia tidak dapat dihukumi haram, karena syarat harus ada izin Pengadilan tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat dalam hukum Islam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By