Penataan Organisasi Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Daerah di Kabupaten Sleman
| dc.Identifier.NIM | 06410011 | |
| dc.contributor.author | Pangaribuan, Willy | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-21T01:53:43Z | |
| dc.date.available | 2026-07-21T01:53:43Z | |
| dc.date.issued | 2013 | |
| dc.description.abstract | Aspek kelembagaan sebagai salah satu reformasi administrasi publik pada era otonomi daerah telah tiga kali dilaksanakan: Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada saat pemberlakuan UU 22 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada pemberlakuan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, untuk mengetahui penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman apakah telah sesuai penerapan dan peruntukkannya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban permasalahan. Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007. Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Sleman terdiri dari 2 sekretariat, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, 14 dinas, 4 badan, 1 Pol PP, 1 inspektorat, 2 RSUD (setingkat badan), 6 kantor, 1 Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, dan 17 kecamatan. Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman telah sesuai penerapan dan peruntukkannya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah. Faktor pendukung penataan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman karena adanya aturan yang jelas. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/64654 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Penataan Organisasi | en_US |
| dc.subject | Pemerintah Daerah | en_US |
| dc.subject | Pedoman Organisasi Perangkat Daerah | en_US |
| dc.title | Penataan Organisasi Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Daerah di Kabupaten Sleman | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
Files
Original bundle
1 - 3 of 3
Loading...
- Name:
- 06410011.pdf
- Size:
- 998.39 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 06410011 Bab 1.pdf
- Size:
- 126.74 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 06410011 Daftar Pustaka.pdf
- Size:
- 66.58 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: