Penegakan Hukum Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Hambatannya di Kota Batam (Studi di Kepolisian Resor Kota Batam)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, serta berdampak pada pelanggaran hak dan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan pendekatan normatif dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan penyidik Polresta Barelang, BP3MI, dan instansi terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif menggunakan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan kebijakan hukum pidana Barda Nawawi Arief. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang JanuariāMei 2024 Polresta Barelang menangani 20 kasus penempatan PMI ilegal dengan 24 pelaku ditangkap dan 124 calon PMI diselamatkan. Hingga Agustus 2025, Polda Kepri mencatat 60 kasus TPPO dan penempatan PMI ilegal, dengan 27 kasus di wilayah Polresta Barelang. Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber daya aparat, lemahnya pengawasan lintas wilayah, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya penanggulangan dilakukan melalui peningkatan sinergi antarinstansi, sosialisasi hukum, dan pengawasan ketat di pelabuhan serta bandara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penempatan PMI ilegal di Batam belum optimal, sehingga diperlukan penguatan koordinasi, kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa.