<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Menurut Perspektif Hukum Waris Islam Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hukum waris Islam Indonesia yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk perkawinan dan warisan. Ketika perkawinan melibatkan pasangan dari latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, berbagai isu hukum muncul, salah satunya masalah kewarisan bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran, dalam hal ini dijelaskan kewarisan Islam klasik mengenai perbedaan kewarganegaraan membuat seorang anak tertutup untuk menjadi ahli waris. Rumusan masalah penelitian ini yaitu, apakah dalam waris Islam Indonesia perbedaan kewarganegaraan menjadi penyebab penghalang seseorang menjadi ahli waris? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan anak hasil perkawinan campuran tetap memiliki kedudukan sebagai ahli waris selama memenuhi ketentuan syariat Islam. Saran dari penulis adalah dibutuhkan kontribusi dan pendapat para penegak hukum islam atau orang yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang waris islam sehingga pembagian warisan dapat berjalan sesuai syariat Islam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By