<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Rekonstruksi Konsep Perjanjian Pra-nikah Dalam Perspektif Maqasid Al-syari‘ah: Upaya Harmonisasi Antara Fikih Klasik dan Kebutuhan Sosial Modern

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan normatif antara konstruksi fikih klasik mengenai syarat dalam akad nikah dengan kompleksitas relasi sosial-ekonomi keluarga modern, khususnya terkait urgensi perjanjian pra-nikah sebagai instrumen perlindungan hukum. Fiqh klasik mengakui keberadaan syarat dalam akad berdasarkan kaidah al-muslimun ‘ala syurutihim, namun pembahasannya bersifat fragmentaris dan lahir dalam struktur sosial patriarkal yang belum mengenal kompleksitas kepemilikan dan risiko ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis konsep perjanjian pra-nikah dalam perspektif fikih klasik beserta landasan hukumnya, (2) mengkaji urgensi rekonstruksi perjanjian pra-nikah dalam konteks kebutuhan sosial modern dan perlindungan hukum keluarga, serta (3) merumuskan model rekonstruksi konseptual berbasis Maqasid al-Syari‘ah guna mengharmonisasikan fikih klasik dengan realitas kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, perundang-undangan, dan maqasid sistemik, menggunakan bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi), sekunder (literatur fikih klasik dan maqasid kontemporer), serta dianalisis melalui teknik deskriptif-analitis dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, secara fikih klasik perjanjian pra-nikah memiliki legitimasi normatif dalam wilayah mu‘amalah dan teori syurut fi al-‘uqud, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang tidak melanggar nash dan maqasid akad; kedua, kebutuhan sosial modern yang ditandai oleh kompleksitas ekonomi keluarga, meningkatnya sengketa harta, dan tuntutan keadilan gender menegaskan urgensi perjanjian pra-nikah sebagai instrumen preventif perlindungan hak dan stabilisasi konflik; ketiga, melalui pendekatan Maqasid al-Syari‘ah yang direkonstruksi secara sistemik (multidimensional, terbuka, dan berorientasi tujuan), perjanjian pra-nikah dapat diformulasikan sebagai instrumen realisasi hifz al-din, al-nafs, al-nasl, al-mal, dan al-‘aql secara integral, sekaligus kompatibel dengan sistem hukum nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi perjanjian pra-nikah berbasis maqasid sistemik bukan merupakan bentuk liberalisasi hukum Islam, melainkan aktualisasi nilai keadilan dan kemaslahatan syariah dalam konteks keluarga Muslim modern, serta menawarkan model konseptual integratif yang menjembatani fikih klasik, maqasid kontemporer, dan hukum nasional Indonesia.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By