<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Retribusi Pasar Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Bantul

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pemungutan retribusi pasar tradisional di kabupaten bantul apakah telah sesuai dengan peraturan daerah. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini ialah, bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisional dan mengetahui permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan retribusi pasar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan retribusi pasar tradisional terkait dengan peraturan daerah yang pada nyatanya menjadi primadona utama pendapatan asli daerah. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penelitian ini adalah ditemukan bahwa terdapat permasalahan dimana pecahan nominal receh terkecil dalam peraturan daerah sudah tidak relevan dengan pecahan nominal mata uang yang berlaku sekarang sehingga patut dipertanyakan dimana sisa kembalian yang seharusnya diterima oleh wajib retribusi. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah segera menyiapkan peraturan yang baru terkait peraturan daerah tentang retribusi pasar.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By