Implementasi Sema Nomor 10 Tahun 2020 dalam Perspektif Maqāṣid Asy-syarī‘ah (Studi Putusan Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah Singkil Tahun 2021-2023)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi SEMA Nomor 10 Tahun 2020 terkait pemilihan jenis ‘uqūbat ta’zir dalam putusan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan di Mahkamah Syar’iyah Singkil tahun 2021–
2023, serta meninjau pertimbangan hakim dengan pendekatan Maqāṣid asy- Syarī‘ah. Fokus kajian meliputi pelaksanaan SEMA tersebut dan kesesuaiannya
dengan nilai-nilai Maqāṣid asy-Syarī‘ah dalam pemilihan jenis ‘uqūbat ta’zir. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan data primer berupa putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil dan hasil wawancara, serta data sekunder dari peraturan, qanun, dan literatur relevan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa majelis hakim telah mengimplementasikan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dalam penjatuhan ‘uqūbat ta’zir berupa penjara terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan. Implementasi SEMA tersebut mencerminkan upaya preventif terhadap tindak residivisme, serta bentuk perlindungan dan pemulihan terhadap korban, sekaligus sebagai sarana edukasi hukum (tadabbur) bagi masyarakat. Secara normatif, pertimbangan hakim telah sesuai dengan prinsip Maqāṣid asy-Syarī‘ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ an-nafs. Namun, penerapan nilai-nilai ḥifẓ an-naśl dan ḥifẓ al-māl belum optimal, mengingat tidak adanya vonis yang disertai kewajiban pembayaran restitusi kepada korban selama periode tersebut. Oleh karena itu, integrasi komponen restitusi dalam putusan merupakan hal yang urgen guna memperkuat aspek kemaslahatan dan keadilan substantif dalam sistem peradilan jinayat.