Adat Uang Hantaran Nikah di Desa Lamakera dalam Perspektif Hukum Islam
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
ADAT UANG HANTARAN NIKAH DI DESA LAMAKERA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Muh Ikhwan I.D Pernikahan merupakan hal yang alamiah bagi manusia, dan tidak ada satupun ajaran keagamaan atau yang tidak mengatur pelaksanaan pernikahan, artinya pernikahan yang bersifat alamiah tersebut memiliki nilai transendensial-spiritual yang cukup mendasar dalam pelaksanaannya, sepertihalnya agama Islam yang mengatur proses pelaksanaan pernikahan, tidak hanya yang bersifat esensial namun juga yang bersifat etik. Seperti mahar dalam pelaksanaan pernikahan, yang mempunyai dua nilai yaitu esensial, yang bertujuan untuk memenuhi perintah tuhan, dan bersifat etik yaitu untuk menghormati perempuan. Namun, ajaran keagamaan bukan satu-satunya nilai yang berkembang dalam masyarakat, namun juga nilai kebudayaan-adat istiadat yang memberikan kontribusi dalam pengaturan kehidupan manusia, seperti dalam konteks pernikahan di desa lamakera mempunyai tradisi yang dilakukan sebelum pelaksanaan pernikahan, yang disebut “uang hantaran”. uang hantaran ini memiliki kesamaan dengan mahar, karena uang hantaran sendiri adalah uang penghormatan bagi pihak mempelai wanita, namun peaksanaanya yang berbeda, yaitu dilakukan sebelum proses pernikahan berlangsung, selain itu walaupun ditujukan sebagai penghormatan, namun kegunaanya seutuhnya ditentukan oleh pihak perempuan, seperti biaya acara pernikahan, uang kebutuhan keluarga, atau biaya yang lain-lianya. Maka penulis tertarik untuk meneliti keselarasan nilai antara uang hantaran dan hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis berfokus dalam dua hal yaitu bagaimana peraktik uang hantaran, dan bagaimana tinjauan uang hantaran dalam hukum Islam. Dalam penelitian penulis menggunakan metode kualitatif yang dimana membantu penulis menganalisa prilaku kebiasaan masyarakat, dengan menggunakan pendekatan sosiologisyuridis. Dalam penelitian penulis menemukan bahwa, ketentuan uang hantaran ditentukan dengan musyawarah antara kedua belah pihak, dan dalam penganalisisan dalam hukum Islam bahwa memiliki kecocokan dengan dua teori yaitu Maqasid Syari’ah, dan Maslahah mursalah. Kata Kunci: Uang hantaan, Hukum Islam, Lamakera, Pernikahan