<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Pengungsi Akibat Perubahan Iklim: Mekanisme Berdasarkan Piagam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perubahan iklim yang pesat menyebabkan banyak orang yang kehilangan tempat tinggal atau wilayahnya dan mengharuskan mereka untuk mengungsi atau berpindah ke wilayah lain yang aman dan layak. Diperkirakan oleh International Panel on Climate Change (IPCC), jumlah pengungsi akibat perubahan iklim juga akan semakin meningkat. Pengungsi akibat perubahan iklim tersebut belum memiliki aturan eksplisit yang mengikat selayaknya Konvensi tentang Status Pengungsi 1951, sehingga belum ada pengakuan dan kepastian hukum untuk dapat memberikan perlindungan kepada mereka yang harus berpindah tempat untuk menghindari bahaya iklim. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai badan yang memiliki fungsi perlindungan dan pengawas hak asasi manusia internasional juga menjadi sorotan akan isu tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk dari perlindungan yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB terhadap pengungsi perubahan iklim dan mengkaji tantangan dan oportunitas tindakan oleh Dewan HAM PBB dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak asasi manusia pengungsi perubahan iklim. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan Statutory Approach, Historical Approach, dan Conceptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum oleh Dewan HAM PBB dilakukan melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), Special Procedure, Country Recommendation, dan Complaint Procedure. Bahwa terdapat tantangan dan oportunitas dari pelaksanaan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB. Diharapkan partisipasi negara maupun organisasi internasional untuk dapat bekerja sama, saling sinergi dan memberikan rekomendasi terkait pengungsi, perubahan iklim, dan hak asasi manusia internasional maupun regional.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By