Tata Cara Pembuktian Tes DNA Pada Kasus Anak Luar Kawin Lisa Mariana (Studi Kasus Gugatan dalam Putusan Perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis tata cara hukum pembuktian tes DNA pada kasus anak luar kawin serta kedudukan hukum anak luar kawin apabila hasil tes DNA membuktikan seseorang sebagai ayah biologisnya. Batasan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada studi kasus gugatan Lisa Mariana dalam Putusan Perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berfokus pada data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif normatif untuk menghasilkan kesimpulan yang deskriptif. Temuan pertama penelitian menunjukkan bahwa tata cara pembuktian tes DNA melalui jalur perdata mandiri hanya menghasilkan akta di bawah tangan yang berkekuatan hukum lemah
jika diingkari oleh terduga ayah. Sebaliknya, pembuktian melalui jalur pidana (a- tipikal) di Pusdokkes Polri memberikan kekuatan hukum superior karena diakui
sebagai alat bukti keterangan ahli dan petunjuk yang sah. Temuan kedua membuktikan bahwa apabila hasil tes DNA dinyatakan identik, pengadilan secara hukum wajib menetapkan laki-laki tersebut sebagai ayah biologis dengan konsekuensi munculnya hubungan keperdataan berupa kewajiban alimentasi. Namun, ketetapan hukum perdata tersebut tetap memisahkan hubungan keperdataan anak dengan status nasab serta perwalian dalam hukum Islam yang secara syariat dinyatakan tetap terputus.