<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Akibat Hukum dan Batas Tanggung Gugat Notaris Atas Penerbitan Cover Note Pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Bank

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Notaris merupakan seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam undang-undang jabatan notaris. notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta. notaris dapat membuat surat keterangan dalam proses pemberian kredit di perbankan yang disebut dengan covernote. penerbitan covernote dalam pendaftaran jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank merupakan sebuah kebiasaan dalam dunia perbankan sekaligus menjadi alat bukti, beberapa permasalahan tersebut yang di uraikan menimbulkan fakta bahwa penggunaan covernote merupakan bukti dalam praktik sebagai pencairan kredit oleh bank dan ditemukan fakta yuridis dalam putusan pengadilan cover note yang dibatalkan karena dibuat tidak sesuai sebagaimana fungsi dan karakteristik cover note. Maka diperlukan analisa kaitannya dengan bagaimana karakteristik cover note dan bagaimana jika dalam penerbitannya terjadi kerugian demi tercapainya kepastian hukum. permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa karakteristik cover note dalam perjanjian kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan? 2)Apa akibat hukumnya ketika penerbitan cover note oleh notaris dalam perjanjian kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan menimbulkan kerugian bagi pihak bank? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. penelitian ini memiliki tujuan Untuk menganalisis karakteristik cover note dalam perjanjian kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan, dan mengetahui akibat hukum serta batas-batas tanggung gugat atas penerbitan cover note oleh notaris dalam perjanjian kredit perbankan dengan jaminan hak tanggungan yang menimbulkan kerugian bagi pihak bank. teori yang digunakan ialah teori kehati-hatian, teori tanggung jawab, dan teori perlindungan hukum. Hasil menjelaskan Karakteristik Covernote bermakna surat berharga yang berisikan kehendak para pihak atas suatu perbuatan yang akan datang dengan karakteristik yang dijabarkan dan menjelaskan bahwa akibat hukum terhadap notaris pada prinsipnya segala kerugian yang ditimbulkan terkait dengan hak tanggungan notaris tidak bertanggung gugat, kecuali dapat dibuktikan terdapat unsur kesalahan atau resiko didalamnya, maka notaris bertanggung gugat atas cover note tersebut. Pengaturan khusus mengenai kewajiban Notaris mengeluarkan Covernote sampai saat ini belum ada. Notaris harus berhati-hati dalam membuat Covernote dan tetap harus memiliki standartsasi dalam produk yang di buatnya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By