<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

AKULTURASI ANTARA BUDAYA LOKAL, FIQH DAN TASAWUF DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MARTABAT TUJUH KESULTANAN BUTON

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

DOI

Abstract

Tulisan ini membahas akulturasi Kearifan Lokal, Hukum dan Sufisme dalam Pembentukan Martabat Tujuh Pengesahan Kesultanan Buton di Sulawesi Tenggara. Buton sebagai kerajaan berlangsung selama lebih dari dua abad (1327-1541) dan kemudian dilanjutkan dengan era kesultanan selama lebih dari empat abad (1541-1960). Selama era kesultanan, Buton berkenalan dengan naskah dan tradisi sastra. Buton di masa lalu adalah wilayah yang dipenuhi dengan kecerdasan intelektual dan hasrat eksplorasi spiritual. Ada ratusan manuskrip di Buton. Yang paling populer dari mereka, disebut oleh Martabat Tujuh. Ini adalah Konstitusi orang Buton yang mengatur aktivitas sosial, agama, adat dan pemerintahan. Hal ini sangat menarik karena Martabat Tujuh sebagai konstitusi kesultanan merupakan hasil interelasi dan akulturasi Kearifan Lokal, Hukum dan Sufisme. Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode deskriptif, yang menggambarkan suatu peristiwa atau sistem pemikiran untuk menggambarkan fenomena yang ada, baik yang terjadi di masa lalu maupun pada masa sekarang. Dalam hal ini yang dijelaskan adalah fakta atau keadaan Buton, proses akulturasi, dan Martabat Tujuh. Makalah ini menjelaskan korelasi antara Kearifan Lokal, Hukum dan Sufisme dalam Pembentukan Martabat Tujuh sebagai Pengesahan Buton

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By