Wewenang Notaris Dalam Membuat Akta Autentik Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini yang Berjudul “Wewenang Notaris Dalam Membuat Akta Autentik Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf” mengangkat dua rumusan masalah, yakni: 1). Bagaimana wewenang notaris dalam peralihan hak cipta sebagai objek wakaf? 2). Apakah kendala bagi notaris dalam membuat akta autentik peralihan hak cipta sebagai objek wakaf? Dalam melakukan penelitian menggunakan metode normatif. Terdapat pokok permasalahan yang berkaitan dengan ada ditimbulkan terkait hak cipta dijadikan sebagai objek wakaf serta peran notaris dalam perwakafan hak cipta dikaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini Pertama: Wewenang Notaris dapat membuat peralihan hak cipta sebagai objek wakaf adalah Notaris memiliki kewenangan membuat akta peralihan Hak Cipta sebagai objek wakaf sebagaimana telah diberikan kewenangan oleh Pasal 37 PP No. 42 Tahun 2006 bahwa. Notaris dapat menjadi PPAIW ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal ini PPAIW tidak hanya dapat dilakukan Lembaga Agama yaitu KUA tetapi juga dapat dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Syarat Notaris menjadi PPAIW menurut Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang adalah beragama islam, Amanah, dan memiliki sertfikat kompetensi dibidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Kedua Kendala hukum Notaris dapat membuat akta autentik peralihan hak cipta peralihan hak cipta sebagai objek wakaf adalah HKI sebagai objek wakaf merupan suatu hal yang masih baru, jadi baik dari pihak KEMENAG, KUA, Notaris, Masyarakat, semua pihak terkait perwakafan belum begitu mengenal dan memahami begitu mendalam terkait peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Di dalam tataran pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan masih minimnya dilaksanakan pembuat akta ikhar wakaf bagi notaris terlebih pelatihan pejabat pembuatan ikhar wakaf bagi notaris mengenai akta wakaf HKI.