<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Perizinan Pemasangan Iklan Luar Ruang di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kota Yogyakarta sebenarnya termasuk "heritage" dari kota Jawa kuno. Dan justru itu termasuk sejarah perkotaan Indonesia. Selain itu, Yogyakarta merupakan kota tradisional dimana kota ini sangat menarik minat banyak orang di dunia, bukan hanya menarik minat wisatawan asing, tetapi juga sangat menarik minat warga kota-kota lain yang ada di Indonesia. Dengan berbagai macam fungsi kegiatan baru promosi-promosi pun bermunculan, dari promosi lewat spanduk, TV atau media massa, sampai dengan papan reklame. Dalam perkembangannya reklame sebagai media iklan luar ruang mengalami perkembangan yang sangat pesat di Kota Yogyakarta tetapi sangat disayangkan seringkali penempatannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga berdampak terhadap berkurangnya keindahan Kota. Dalam hal ini fungsi dari Perizinan sebagai penertib sendiri seharusnya berjalan. Perizinan reklame di atur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Yogyakarta No.8 Tahun 1998 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No.75 Tahun 2011 disana telah diatur bagaimana proses perizinan reklame itu sendiri dan bagaimana penegakan hukumnya. Bagi permohonan penyelenggaraan reklame yang baru diwajibkan melampirkan foto copy KTP, foto simulasi pemasangan reklame, gambar denah lokasi, gambar desain, surat pernyataan menanggung resiko dan foto copy izin gangguan (HO). Sedangkan bagi permohonan perpanjangan penyelenggaraan reklame melampirkan foto copy KTP, foto reklame, surat pernyataan tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi serta surat izin periode sebelumnya. Pemasangan penyelenggaraan reklame atau iklan luar ruang yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi penertiban disertai perintah untuk menghentikan, mencabut, menyingkirkan atau menurunkan reklame. Yang terlebih dahulu diberikan surat peringatan sebnyak 2 kali. Dan ada juga beberapa reklame yang sudah habis masa izinnya maka dilakukan penutupan terhadap reklame tersebut untuk menghilangkan fungsinya, Apabila penyelengara reklame yang ditutup tidak mengajukan permohonan izin penyelenggara reklame dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak dilakukan penutupan, maka PPNS dapat melakukan proses Yustisi. Tindak pidana pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Meskipun telah diatur namun terkadang dalam penerapannya seringkali tidak sesuai. Salah satu contohnya yakni dalam BAB VI Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta No.75 Tahun 2011 tentang Tekhnis Penyelenggaraan Reklame menjelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memperhatikan keselamatan umum, keserasian bangunan dan lingkungan, etika dan estetika serta perlindungan terhadap cagar budaya. Sanksi terkait peraturan tersebut yakni adalah pencabutan izin, tetapi terkecuali untuk jenis reklame spanduk, rontek, umbul-umbul dapat dilakukan penertiban oleh PPNS yang berwenang. Dalam prakteknya, estetika dalam pemasangan reklame kurang diperhatikan, meski kurang dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan ini nilai estetika yang dimaksudkan seperti apa. Sering kita jumpai di perempatan jalan bagaimana tidak teraturnya penempatan/pemasangan reklame khususnya spanduk dan umbul-umbul serta rontek, bahkan tidak jarang membuat pemandangan tampak kumuh.Pada prakteknya, penertiban yang dimaksudkan untuk menjaga estetika dalam pemasangan reklame belum dilakukan dengan baik oleh PPNS yang berwenang untuk menertibkan. Jadi seharusnya di Wilayah Kota Yogyakarta lebih ditingkatkan lagi dalam pengawasan dan penertiban pemasangan reklame agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pemasang reklame serta perlunya peningkatan sosialisasi informasi dan birokrasi dalam proses perizinan pemasangan iklan luar ruang agar para pemohon izin lebih tahu dan mudah untuk mendapatkan izin pemasangan iklan luar ruang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By