<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Pengaturan Doktrin Business Judgment Rule Terhadap Direksi Perseroan di Indonesia dan Jerman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan pengaturan doktrin Business Judgment Rule (“BJR”) dalam hukum perseroan Indonesia dan Jerman. Idealnya, pengaturan BJR dapat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi direksi agar dapat menghasilkan keputusan bisnis yang optimal bagi Perseroan. Namun, pengaturan BJR dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi direksi sebab, norma yang ada dinilai tidak komprehensif. Sementara itu, Jerman mengatur BJR secara eksplisit dan komprehensif dalam Section 93(1) Aktiengesetz. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya sejumlah persamaan dan perbedaan pengaturan BJR pada kedua negara. Jerman telah menetapkan standar objektif seperti pengambilan keputusan berbasis informasi memadai, keyakinan yang wajar, serta standar kehati-hatian layaknya seorang manajer yang bijaksana, sedangkan Indonesia tidak, sehingga terdapat kesenjangan normatif yang signifikan antara Indonesia dan Jerman. Adopsi pengaturan BJR dari Jerman ke Indonesia dinilai relevan dan memiliki prospek yang baik karena kesamaan sistem hukum civil law dan struktur tata kelola perusahaan berbasis two- tier board system. Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah Indonesia melalui regulator untuk melakukan pengembangan hukum nasional terhadap pengaturan BJR.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By