Faktor Penyebab Tingginya Angka Perceraian Pada Kalangan Aparatur Sipil Negara (Asn) Di Pengadilan Agama Pemalang Tahun 2021
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perceraian di Indonesia sangat banyak terjadi, baik pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun masyarakat pada umumnya. Menurut Sumber:https://katadata.com Dapat dilihat dari tabel diatas, jumlah angka percerain yang terjadi di Indonesia dari tahun 2015– 2018 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ketahun. Pada tahun 2015 terjadi sebanyak 353.843 kasus, 2016 sebanyak 365.654 kasus, 2017 sebanyak 374.516 kasus dan 2018 sebanyak 408.202. Skripsi ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara yang terjadi di Pengadilan Agama Pemalang. Skripsi ini merupakan hasil penelitian bersifat kualitatif yang bertujuan untuk menjawab di dalam rumusan masalah mengenani apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian pada Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Agama dan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, dikumpulkan serta di analisis secara sistematis. Pengumpulan data ini dilakukan dengan cara wawancara kepada informan/narasumber secara langsung kepada para Hakim Pengadilan Agama Pemalang berupa perkataan baik tertulis maupun lisan yang disampaikan dari orang-orang yang berupaya mendapatkan makna dan informasi yang kuat dalam mendukung proses penyusunan skripsi ini. Hasil dalam penelitian ini diantaranya: a. Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian pada ASN di Pengadilan Agama b. Bagaimana langkah strategis untuk mengatasi masalah bertambahnya angka perceraian pada kalangan ASN di Pemalang. Faktor penyebab tingginya angka perceraian pada ASN yaitu: a. Lemahnya ekonomi b. Perselisihan dan pertengkaran c. Kecemburuan d. Meninggalkan salah satu pihak e. KDRT f. Pihak ketiga.