<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Sema No.3 Tahun 2023 dalam Penyelesaian Perceraian Cerai Talak Karena Pisah Tempat Tinggal Kurang dari 6 Bulan di Pengadilan Agama Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari SEMA No. 1 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan agama. Salah satu ketentuan utama dalam SEMA adalah bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus hanya dapat dikabulkan jika pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal selama enam bulan, kecuali ditemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dilakukan di Pengadilan Agama Sleman. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dan dokumentasi, dengan data primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Metode pengolahan data meliputi pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tidak mengikat seperti undang-undang, namun penting sebagai panduan hakim dalam menangani perkara perceraian. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menjaga keseragaman putusan dengan menetapkan batas pisah tempat tinggal minimal enam bulan untukmemastikan pernikahan gagal dan tak ada harapan rujuk. Keputusan akhir tetap bergantung pada alasan dan bukti sesuai undang-undang. Hakim di Pengadilan Agama Sleman meneliti bukti secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur mediasi wajib dilakukan sebelum memutuskan perceraian. Dalam kasus pisah tempat tinggal kurang dari enam bulan ini, hakim cermat menilai alasan dan bukti. SEMA dan Undang-undang tentunya saling melengkapi dalam memastikan ketentuan, keadilan, dan kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By