<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problem Hukum Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang Terjadi di Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian tentang permasalahan hukum pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman bertujuan untuk menganalisis pemanfaaatan tanah kas desa yang dilakukan dengan cara sewa menyewa di Kalurahan Condongcatur. Kedua terkait dengan problem hukum pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur. Dalam penyelesaian permasalahan hukum di atas, peneliti menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum seperti bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang didapatkan dari hasil wawancara langsung maupun pengambilan data dari penelitian yang sudah ada yang kemudian diolah dan dianalisis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kalurahan Condongcatur selaku pemegang hak kekuasaan tanah kas desa yang telah diberikan hak anggaduh oleh kasultanan atau kadipaten. Pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan dengan sewa menyewa kepada pihak lain sebagai pemasukan anggaran pendapatan desa yang nantinya dapat digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa, akan tetapi dalam pelaksanaannya, sewa menyewa tanah kas desa juga menimbulkan problem hukum berupa kerugian bagi Pemerintah Kalurahan Condongcatur karena para penyewa tidak menjalankan sewa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati seperti mengingkari janji dengan mengalihakn sewa kepada pihak lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By