<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Prinsip Diversi dalam Kasus Anak Dibawah Umur Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui penerapan prinsip diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara langsung kepada hakim Pengadilan Negeri Sleman dan para pihak yang terkait dalam penelitian ini dan studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak, studi dokumen atau pustaka untuk membahas masalah yang dirasa harus ditanyakan langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Rumusan masalah yang dapat diajukan yaitu: Apakah proses penyelesaian di Pengadilan Negeri Sleman pada anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian telah menerapkan prinsip diversi; faktor-faktor apa yang menghambat penerapan prinsip diversi pada anak pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Sleman. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa di Pengadilan Negeri Sleman sudah menerapkan prinsip diversi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman sebagai langkah awal dalam melindungi anak yang berhadapan dengan kasus tindak pidana pencurian anak dan penulis menemukan yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan prinsip diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak d Pegadilan Negeri Sleman adalah susahnya mencapai kata sepakat dalam nota kesepakatan diversi ketika orang tua anak tidak tinggal bersama anak atau berada diluar kota sehingga ketika akan melakukan ganti rugi anak secara materil belum dapat bertanggung jawab secara materl yang dibutuhkan. Diharapkan dengan adanya hasil penelitian penulis nantinya penerapan prinsip Diversi lebih ditingkatkan lagi agar anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dapat dilindungi masa depannya dan bagi orang tua dan wali dari anak setelah mengetahui faktor penghambat penerapan diversi terhadap anak lebih memerhatikan anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan diluar kota ataupun dapat melaksanakan tanggung jawab dalam melakukan ganti rugi secara materil ketika adanya kesepakatan diversi bagi anak pelaku tindak pidana pencurian. Kata Kunci: Prinsip Diversi, Perlindungan Anak, Pengadilan Negeri Sleman

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By