<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan Produk Kantong Teh Celup dari Kandungan Bahaya Mikroplastik

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peredaran teh celup di Indonesia mendapat tanggapan positif dari masyarakat, sehingga permintaan produk teh celup terus meningkat. Di sisi berbeda, kantong teh celup disinyalir mengandung mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Teh celup yang beredar di Indonesia, meliputi Sosro, Poci, Sari Murni, Sariwangi, dan Tong Tji terbukti mengandung mikroplastik. Untuk mengetahui hubungan timbal balik antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal peredaran teh celup telah dilakukan penelitian hukum perlindungan konsumen berdasarkan Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak konsumen atas informasi dan pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kandungan mikroplastik pada kantong teh celup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekataan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak konsumen atas informasi kandungan mikroplastik dalam produk kantong teh celup tidak terpenuhi, yang dibuktikan tidak adanya informasi kandungan mikroplastik pada label kemasan. Pelaku usaha tidak menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan produk teh celup dari bahaya mikroplastik, terbukti adanya kandungan mikroplastik dalam kantongnya. Untuk mengurangi dampak resiko mikroplastik terhadap kesehatan manusia, hendaknya pelaku usaha dapat memberikan peringatan bahaya dalam bentuk peringatan yang dituangkan pada label kemasan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By