Implementasi Gadai Sawah dalam Perspektif Fiqhmuamalah (Studi Desa Rasabou Kec. Sape Kab. Bimaprovinsi Nusa Tenggara Barat)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fenomena praktik gadai yang terjadi dimasyarakat seringkali menjadikan sawahnya sebagai jaminan dalam berhutang, dengan jangka waktu yang tidak terbatas, yang mengakibatkan kegagalan si pemberi gadai dalam melunasi hutangnya dan ini terus terjadi secara berulang dalam jangka waktu yang lama, tidak hanya itu si penerima gadai ini juga memanfaatkan barang jaminan tersebut walaupun tidak adanya kesepakatan dalam akadnya. Peneliti bertujuan menganalisa Bagaimana Implementasi Gadai Sawah di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi NTB Perspekti Fiqh Muamalah?. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemanfaatan dan penggunaan barang gadai yaitu sawah di Desa Rasabou tidak sejalan dengan pengelolaan barang gadai, hal ini jika dilihat dari pendapat para ulama yang mengambil kesimpulan tersebut setelah mempertimbangkan sudut pandang dari ulama seperti yang tertera diatas. Hal ini disebabkan karena sawah tersebut dijadikan jaminan pinjaman oleh murtahin (penerima gadai). Sebab, penerima gadai (murtahun) tidak bisa mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan selain hewan. Sebagian besar ulama (termasuk ulama Hanabilah, Malikiyah, sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah) berpendapat bahwa orang yang menerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan. Mereka tidak boleh memanfaatkannya dalam berbagai cara, seperti menggunakan, menaiki, menanami, menempati, atau yang lainnya. karena, meskipun rahin memberikan izin, barang tersebut bukan milik sepenuhnya. Hak Murtahin hanya yang termasuk dalam barang jaminan saja atas piutang yang diberikannya kepada Rahin. Penghasilan yang diperoleh seorang murtahin dari penggunaan agunan termasuk dalam kategori riba yang haram (dilarang).