Tradisi Pemberian Uang Pelangkahan Pernikahan di Desa Bungku Bajubang Batanghari Jambi dalam Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi pemberian uang pelangkahan pernikahan di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Perspektif Hukum Islam. Uang pelangkahan sebagai tradisi memiliki posisi kebiasaan dalam melakukan pelangkahan terhadap adik ke pada kakaknya dan mengaitkan tradisi lokal dengan nilai-nilai Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris yang meliputi wawancara mendalam. Hal yang menjadi perbedaan dari skripsi yang lain yaitu spetifik meneliti di Desa Bungku yang di mana belum banyak diteliti, memberikan analisis hukum islam lebih mendalam bukan hanya deskripsi adat saja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang pelangkahan di Desa Bungku memiliki nilai-nilai positif seperti penghormatan, kekeluargaan, dan menjaga keharmonisan sosial. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dibolehkan selama tidak menjadi syarat sah pernikahan, tidak memberatkan pihak laki-laki, serta tidak mengandung unsur paksaan atau unsur yang bertentangan dengan prinsip syariat. Tradisi ini dapat dikategorikan sebagai urf sahih (adat yang dibenarkan), karena mengandung kemaslahatan dan tidak melanggar hukum Islam.