<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kebijakan Non-penal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kebijakan Kriminal sebagai usaha rasional dalam menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana nonpenal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi terorisme, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana nonpenal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan karena upaya nonpenal juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana terorisme. Sasaran utama kebijakan nonpenal adalah meminimalisir faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (a) gejala tindak pidana terorisme; (b) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana terorisme; (c) Justifikasi upaya nonpenal sebagai upaya penanggulangan tindak pidana terorisme. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data primer maupun data sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara bebas terpimpin dan studi pustaka. Data yang telah terkumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) penangulangan tindak pidana terorisme yang merupakan extra-ordinary crime masih menemukan titik lemah sehingga kejahatan tersebut masih terus membayang-bayangi masyarakat; (b) Faktor-faktor penyebab terjadinya terorisme adalah kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, kultur hukum dan geopolitik internasional; (c) Ketiga faktor tersebut hanya dapat ditanggulangi melalui upaya nonpenal, yaitu dengan memadukan pendekatan deradikalisasi dan disengagement yang lebih mengupayakan penegakan hukum yang humanis sehingga penanggulangan terorisme tidak hanya menimbulkan masalah lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By