<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Akibat Hukum Intervensi Rusia di Ukraina Terhadap Status Hukum Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk Menurut Hukum Internasional

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Konflik berkepanjangan yang terjadi antara Ukraina dan Rusia di wilayah Donbass khususnya wilayah Donestk dan Luhansk telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik ini melibatkan berbagai permasalahan yang kompleks, mulai dari pelanggaran atas kedaulatan, penggunakaan kekerasan sampai dengan penggunaan hak penentuan nasib oleh masyarakat di wilayah konflik. Dengan komleksitas permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui bagaimana pandangan hukum internasional terhadap tindakan yang dilakukan Rusia. selain itu penulis juga inigin mengetahui mengenai dampak hukum tindakan intervensi Rusia terhadap status hukum wilayah Donetsk dan Luhansk. Dalam penelitian ini, peneliti melakukannya dengan cara mengkaji instrument hukum internasional yang ada. Penelitian ini dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian penulis diketahui bahwa tindakan Risia terhadap Ukraina merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak ada justifikasinya menurut hukum internasional. Menyoal status hukum dari wilayah Donetsk dan Luhansk penulis mendapat kesimpulan bahwa dengan adanya pengakuan dari Rusia keduanya dapat dikatakan sebagai statehood berdasarkan konvensi Montevideo. Menyoal penentuan nasib sendiri yang terjadi di dua wilayah tersebut penulis mendapatr kesimpulan bahwa tindakan eksternal selfdetermination tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By