Implementasi Perlindungan Hak Anak oleh Unicef Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Indonesia Tahun 2021-2024
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kekerasan anak merupakan segala sesuatu yang membuat anak menjadi tersiksa, baik secara fisik, psikologis, dan mental. Kekerasan anak dapat terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja tidak memandang di desa ataupun di kota. Kekerasan anak dikategorikan menjadi 3 yaitu kekerasan fisik, kekerasan emosional/ psikis, dan kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan perilaku atau tindakan ke arah seksual terhadap anak yang dipaksa dengan segala bentuk untuk berhubungan seksual dengan tujuan tertentu. Kekerasan seksual memberikan dampak yang traumatis pada anak sehingga tidak dapat diungkapkan karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa tersebut. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan hak anak oleh UNICEF selaku organisasi internasional yang dapat mengatasi kekerasan seksual anak di Indonesia. Adanya perlindungan ini untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan anak, serta membantu mereka tumbuh menjadi individu yang seimbang dan berdaya guna dalam masyarakat. Dalam implementasi perlindungan hak anak oleh UNICEF terhadap kekerasan seksual anak di Indonesia tahun 2021-2024, akan ditinjau menggunakan konsep Implementasi dan Organisasi Internasional oleh Jutta Joachim.