<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Sebaran Logam Berat Pada Air Tanah Menggunakan Metode Inverse Distance Weighting (IDW) di Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Air tanah adalah sumber persediaan air yang sangat berperan penting dalam fungsi penghidupan bagi makhluk hidup didunia. Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk di Kapanewon Ngaglik maka menyebabkan penggunaan air tanah dan juga permasalahan kualitas air tanah meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kontaminasi logam berat (timbal, tembaga, besi) pada air tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas air tanah di Kapanewon Ngaglik. Penetuan titik penelitian dilakukan dengan metode purposive sampling berdasarkan terdapatnya area pemukiman penduduk, sedangkan pengujian kandungan logam berat (timbal, tembaga, besi) dilakukan dengan destruksi lalu diukur pada Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) – nyala. Hasil pengujian kemudian dibandingkan dengan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 dan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 pada klasifikasi Baku Mutu Air Minum. Berdasarkan hasil analisis terdapat kontaminasi logam berat (timbal, tembaga, besi) yang terkandung pada air tanah di Kapanewon Ngaglik yaitu timbal sebesar 0,0006 mg/L hingga 0,01609 mg/L, tembaga sebesar 0,0037 mg/L hingga 0,0189 mg/L, dan besi sebesar 0,0148 mg/L hingga 0,1039 mg/L. Namun demikian, terdapat kontaminasi timbal yang menunjukkan hasil diatas dari baku mutu menurut Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 dan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 yaitu sebesar 0,01 mg/L pada titik SP1 dan SP2. Pada parameter tembaga menurut Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 masih jauh dibawah baku mutu yaitu sebesar 2 mg/L. Sedangkan baku mutu parameter besi menurut Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 Tahun 2010 memiliki nilai sebesar 0,3 mg/L dan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 memiliki nilai sebesar 0,2 mg/L. Ini menandakan bahwa parameter besi pada penelitian masih jauh dibawah baku mutu yang ada.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By