Efektivitas Asean Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP) dalam mengatasi Karhutla di Indonesia Setelah Diratifikasi Tahun 2015 – 2019
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pencemaran udara akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Asia Tenggara. ASEAN sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara menjadikan isu lingkungan menjadi fokus utama. ASEAN memiliki tujuan untuk menjaga keamanan lingkungan dengan membentuk perjanjian yang mengatur mengenai kabut asap lintas batas negara, yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). AATHP dibentuk sebagai bentuk respon adanya kabut asap yang marak terjadi di kawasan Asia Tenggara. Berhasil tidaknya sebuah rezim dipengaruhi oleh negara anggotanya. Untuk melihat keefektifan rezim, penulis mengkategorikan dalam tiga tahapan yaitu, output, outcome dan impact. Berdasarkan penelitian menggunakan effectiveness regime theory yang diukur melalui indikator incongruity, asymmetry, cumulative cleavages, institutional settings, distribution of power, skill and energy, level of collaboration, behavioral change dan technical optimum, rezim ini belum dapat dibuktikan dengan cukup baik. Rezim AATHP belum efektif dalam menjalankan perannya yang terkandung dalam isu efektivitas ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP) dalam mengatasi karhutla di Indonesia tahun 2015 hingga 2019. Proses implementasi dan perubahann perilaku yang belum optimal menjadi penghambat terselesaikannya permasalahan sebuah rezim.