<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Prinsip Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 pada Hibah Anak Angkat

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada penjelasan tentang hibah pada anak angkat yang melebihi 1/3 harta orang tua angkatnya sehingga mengakibatkan ahli waris terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Penelitian ini memuat rumusan masalah Bagaimana penerapan ketentuan maksimal sepertiga pada hibah anak angkat? Apakah akibat jika harta yang dihibahkan pada anak angkat melebihi dari sepertiga harta orang tua angkatnya? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hibah pada anak angkat wajib menerapkan ketentuan maksimal sepertiga harta yang dimiliki oleh penghibah sebagaimana Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hibah dipertimbangkan sebagai warisan oleh karena itu hibah yang dimiliki dipertimbangkan sebagai hibah wasiat dan seharusnya diterapkan tidak melebihi sepertiga dikarenakan dapat merugikan pihak ahli waris dan melanggar ketentuan. Akibat harta yang melebihi ketentuan maksimal 1/3 maka hibah tersebut dapat tetap sah atau dapat diajukan pembatalan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By