<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Pemalsuan Tanda Tangan Akta Jual Beli oleh Pegawainya dan Akibat Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli memerlukan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai akta otentik untuk menjamin kepastian hukum. Dalam praktiknya, PPAT dibantu pegawai, namun penyelewengan tugas oleh pegawai dapat menimbulkan persoalan hukum seperti adanya pemalsuan tanda tangan PPAT oleh oknum pegawai PPAT. Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum PPAT atas pemalsuan tanda tangan PPAT dalam AJB oleh pegawainya serta akibat hukumnya terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan palsu oleh Putusan Pengadilan Negeri Ciamis. Penelitian ini juga menggunakan studi dokumen, yakni Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 309/Pid.B/2017/PN.Cms. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun administratif karena tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawai dan wewenang yang diberikan PPAT. Hal ini menunjukkan tidak adanya andil PPAT terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi. PPAT juga tidak memenuhi unsur kesalahan, kesengajaan, atau kelalaian dalam perbuatan melawan hukum yang terjadi. Akta Jual Beli yang dipalsukan kehilangan statusnya sebagai akta otentik tidak dapat didaftarkan di kantor pertanahan, dan dapat dibatalkan secara hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By