Ketentuan Nafkah Lampau Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.Jr)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pengabaian nafkah lampau anak merupakan isu kompleks terkait perlindungan anak yang dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak dapat diselesaikan secara individu, melainkan memerlukan kolaborasi dan tanggung jawab kolektif. Salah satu cara untuk melindungi hak anak atas nafkah lampau adalah melalui pengajuan gugatan di pengadilan. Masyarakat yang mencari keadilan umumnya percaya bahwa kasus yang diajukan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan. Hakim diharapkan mampu menggunakan kewenangannya dengan bijaksana dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.jr, gugatan nafkah lampau anak ditolak, yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam yang mewajibkan ayah memberikan nafkah kepada anaknya. Tesis ini berfokus pada analisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 5743/Pdt.G/2020/PA.jr, yang menolak gugatan nafkah lampau anak, serta tinjauan yuridis dan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti kajian dilakukan melalui analisis bahan-bahan hukum atau dikenal juga sebagai penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim seharusnya menghasilkan solusi yang optimal dalam memenuhi hak nafkah lampau anak.