KONSEP MASYAQQAH DALAM PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI (Studi Kritis Terhadap Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSNMUI/ VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tingginya jumlah jama’ah haji di Indonesia tidak disertai dengan kemampuan masyarakatnya dalam memenuhi persyaratan pelaksanaan ibadah haji, khususnya kemampuan dalam hal biaya. Tidak sedikit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji namun belum memiliki biaya yang cukup untuk dapat mendaftarkan haji. Berdasarkan problematika yang ada di masyarakat, DSN-MUI menetapkan suatu fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji LKS. Fatwa tersebut memberikan sebuah produk/jasa antara lain memberikan pembiayaan ibadah haji kepada masyarakat yang mengalami kesulitan (Masyaqqah) untuk menunaikan ibadah haji. Kehadiran fatwa tesebut menghadirkan pro dan kontra dikalangan ulama, selain memberikan dampak yang positif fatwa tersebut justru menimbulkan permasalahan baru. Berangkat dari permasalahan yang ada penulis mengajukan dua fokus dan pertanyaan penelitian, yaitu; bagaimana konsep Masyaqqah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji LKS dan bagaimana analisa konsep Masyaqqah terhadap fatwa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian telaah pustaka dengan menggunakan pendekatan filosofis dan Sosiologis. Kerangkat teori dalam penelitian ini adalah merujuk kepada teori Masyaqqah dan maslahah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konsep Masyaqqah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/29 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah memberikan sebuah rukhsah sehingga terwujudnya kemaslahatan bagi masyarakat muslim. Disamping itu dengan adanya fatwa tersebut menimbulkan berbagai dampak yang positif bagi Lembaga Keuangan Syariah dan nasabah calon jama’ah haji.