Analisa Yuridis dalam Sengketa Perjanjian Konstruksi Bangunan Gudang Kopi antara Kontraktor Dao dengan Teddy Setiawan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima berkaitan dengan kecacatan formill penggugat dalam mengajukan gugatannya, sehingga gugatan menjadi kabur atau obscuur libel . Kendati demikian, atas putusan tersebut penggugat tetap ingin mengupayakan kembali atas hak nya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji secara komprehensif aspek hukum menggunakan pendekatan ketentuan ketentuan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Sehubungan dari kasus ini, maka ditarik dua permasalahan hukum yaitu, bagaimana ketepatan Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Noor Arfan Aji Priyambodo selaku direktur DAO Architecture dalam rangka menuntut kembali haknya setelah Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian merumuskan bahwa Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg, sudahlah tepat. Hal itu karena penggugat tidak memilik legitima persona standi in judicio dalam mengajukan gugatan tersebut. Oleh sebab itu, upaya hukum yang dapat dilakukan kembali adalah mengajukan gugatan baru berupa gugatan sederhana mengingat kerugian yang ada kurang dari 500 juta rupiah. DAO Architecture sebagai penyedia jasa kedepannya diharapkan dapat memperhatikan subyek hukum nya, baik didalam maupun diluar pengadilan.