<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Prinsip Keadilan Distribusi Zakat Fitrah Pada Masyarakat Desa Petai, Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Zakat fitrah ialah zakat wajib atas setiap umat muslim yang dikeluarkan karena berpuasa pada bulan Ramadhan. Hikmah adanya zakat fitrah merupakan untuk mensucikan diri dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya Idul Fitri. Pendistribusian zakat fitrah di Desa Petai ini hanya disalurkan kepada lima asnaf saja dari delapan asnaf yang ada yaitu fakir, miskin, amil, muallaf dan Fisabilillah dengan Ibnu sabil dijadikan satu asnab kemudian pendistribusiannya di salurkan secara merata atau menyamaratakan pembagian setiap asnaf. Tujuan diadakannya penelitian ini agar keadilan pendistribusian zakat fitrah di Desa Petai sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Prinsi Riau. Populasi dalam penelitian ini adalah amil di Desa Petai, perangkat desa, alim ulama atau pemuka adat, mahasiswa dan masyarakat. Teknik yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data ialah melalui wawancara dan dokumentasi. Metode pembayaran zakat fitrah di Desa Petai yaitu pembayaran melalui perantara amil yang mendistribusikan kepada mustahiq. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada 5 golongan saja dari 8 asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf dan fisabilillah dengan Ibnu sabil dijadikan 1 asnaf. Zakat fitrah ini di distribusikan secara merata atau menyamaratakan pembagian setiap asnaf sehingga tidak tepatnya keadilan dalam distribusi zakat tersebut. Prioritas utama dalam zakat fitrah ialah fakir dan miskin agar kebutuhan mereka terpenuhi pada hari raya Idul Fitri.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By