<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisa Yuridis Akibat Hukum Developer yang tidak melakukan Buyback Guarantee dan Developer Pailit

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Maraknya masyarakat ingin memiliki rumah impian yang ditawarkan pihak developer perumahan yang bekerjasama dengan pihak bank untuk memberikan fasilitas KPR, akan tetapi telah terjadi kasus yang merugikan pihak-pihak yang dilakukan oleh pihak developer perumahan. Penulisan ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis akibat hukum developer yang tidak melakukan buyback guarantee dan perlindungan hukum bagi pihak konsumen akibat developer perumahan yang pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan dan kasus, sumber data penelitian yang digunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum, pengumpulan data dengan library research dan wawancara, dan menganalisis menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini berupa pihak PT. Pelangi Putera Mandiri telah melakukan perbuatan wanprestasi yang terbukti menimbulkan sebuah kerugian dan PT. Pelangi Putera Mandiri wajib untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak Bank Cimb Niaga sesuai dengan Pasal 1247 KUHPerdata. Perlindungan hukum kepada pihak konsumen terkait developer perumahan yang pailit, sebagai kreditur konkuren maka akan mendapat perlindungan hukum dan menerima haknya berupa pembayaran piutang yang dimilikinya terhadap PT. Pelangi Putera Mandiri sebagai developer, yang pemenuhan haknya dilakukan oleh kurator sebagai pihak yang mengurus dan membereskan harta pailit developer sesuai dengan Pasal 189 UU Kepailitan dan PKPU.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By