Kedudukan Surat Kuasa Menjual Yang Dibuat Dihadapan Notaris Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Jual beli antara Darnin dan Pardoni dalam bentuk di bawah tangan dan diberikannya kuasa khusus dihadapan Notaris PPAT di wilayah hukum Kota Bengkulu kepada Darnin Dalam Perkara Nomor 2324/K/PDT/2016 Surat kuasa tersebut didalamnya mengandung unsur pemberi kuasa memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengurus, mengelola dan mewakili serta menyelesaikan perbuatan hukum yang timbul dikemudian hari. Tujuan diberikan kuasa khusus tersebut sebagai bukti adanya peralihan hak yang pada akhirnya kedudukanya batal demi hukum, majelis hakim menganggap jual beli yang demikian tata caranya sama dengan pemberian Kuasa Mutlak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hukum kuasa menjual atas dasar peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris prosedurnya dengan meneliti data sekunder kemudian mengadakan penelitian data primer dengan wawancara lapangan, hasil penelitian yang di peroleh bahwa, larangan penggunaan kuasa mutlak dalam proses pemindahan hak atas tanah atau pun jual beli tanah yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung, pemberian surat kuasa yang mengikuti perjanjian pokoknya/PPJB tidak bisa disebut sebagai pemberian kuasa mutlak. Surat kuasa menjual yang bertentangan dengan ketentuan pasal 1320 KUHPdt poin ke 4 syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal akan menyababkan kedudukannya ialah batal demi hukum. Tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta yang menyebabkan kedudukan aktanya batal demi hukum, berdasarkan pasal 84 UUJN, para pihak yang menderita kerugian dapat menuntut pergantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.