<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PASAR BERSANGKUTAN (RELEVANT MARKET) DALAM PUTUSANPUTUSAN KPPU TENTANG KARTEL

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aspek pasar bersangkutan produk dalam enam putusan kartel yang dibuat oleh KPPU, yaitu putusan No. 10/KPPU-L/2005; No. 26/KPPU-L/2007; No. 24/KPPU-I/2009; No .25/KPPU-I/2009; No. 17/KPPU-I/2010 dan No. 1/KPPU-I/2011. Berdasarkan Peraturan KPPU mengenai pedoman pasar bersangkutan No.3 Tahun 2009, terdapat tiga indikator untuk menentukan pasar bersangkutan produk, yaitu fungsi, karakteristik dan harga produk. Akan tetapi, Majelis KPPU tidak konsisten dalam penerapannya terutama berkaitan dengan Peraturan KPPU mengenai pedoman pasar bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan analisis indikator harga pada dua putusan kartel yang dibuat oleh KPPU. Sementara itu, terdapat aspek yang tidak diatur di dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2009 yaitu aspek brand loyalty di dalam putusan kartel obat anti-hipertensi dan segmentasi pasar di dalam putusan kartel minyak goreng. Kelemahan dalam Peraturan KPPU No.3 Tahun 2009 yaitu ketiadaan parameter kesamaan fungsi dan karakteristik produk serta ketidakjelasan definisi dan parameter konsep produk substitusi terdekat dan terjauh. Kelemahan Peraturan KPPU No.3 Tahun 2009 mengenai pedoman pasar bersangkutan ini sebaiknya patut direvisi mengingat mayoritas perkara kartel yang ditangani oleh KPPU berkaitan dengan produk yang terdiferensiasi dan memiliki banyak substitusi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By