<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Becak Bermotor (Betor) Oleh Satpol PP di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Betor keberadaannya seringkali menimbulkan permasalahan lalu lintas, misalnya parkir sembarangan atau cara berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain. Rumusan masalah yang diteliti penulis ialah 1) apa sajakah bentuk penegakan hukum oleh Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap pengemudi becak motor dan 2) apa saja faktor pendukung dan tidak mendukung dalam penegakan hukum oleh Satpol PP terhadap becak motor. Metode Penelitian yang

dipilih adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan Sosiologis, Undang- undang dan Konseptual. Obyek penelitian penertiban becak motor. Subyek

penelitian adalah Petugas Satpol PP. Lokasi Penelitian di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta. Sumber Data Penelitian ialah Data Primer dan Data Sekunder dengan melakukan studi kepustakaan, terutama bahan hukum primer yakni Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Bahan hukum sekunder berupa jurnal maupun penelitian hukum lain. Terakhir adalah Bahan hukum tersier seperti Laporan Tindakan terhadap Betor. Teknik Pengumpulan Data untuk memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, sedangkan teknik pengumpulan data dengan kajian pustaka dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1.) Bentuk Tindakan Satpol PP terhadap Pengemudi Betor adalah secara preventif berupa teguran lisan, sedangkan secara represif dengan pemberian surat teguran dan pengamanan bentor. 2.) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap betor ialah adanya faktor pendukung yaitu telah ada peraturan daerah, ada peluang kerjasama antar instansi, ada usulan penetapan Kawasan Pedestrian. Faktor tidak mendukung adalah peraturan dan tindakan hukum yang sangat terbatas dan belum ada kesadaran hukum masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By