<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Penggarap Atas Tanah Negara Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor 3420 K/pdt/2021 Jo Nomor 638/PDT/2020/PT. BDG Jo Nomor 135/pdt.g/2019/PN.CKR.

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi penggarap atas tanah negara dalam konteks Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3420 K/Pdt/2021 Jo Nomor 638/PDT/2020/PT. BDG Jo Nomor 135/Pdt.G/2019/PN.Ckr. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya konflik agraria yang melibatkan penggarap tanah negara yang belum memiliki kepastian status hukum, serta lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengakui penguasaan tanah secara terus-menerus dan tanpa gangguan sebagai dasar legitimasi hak penggarap, meskipun tanpa sertifikat formal. Putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan sosio-yuridis yang lebih memperhatikan keadilan substantif dan realitas sosial di lapangan. Implikasi putusan ini sangat penting dalam mendorong pembaruan hukum pertanahan, memperkuat perlindungan hukum bagi penggarap, serta menegaskan kebutuhan reformasi kebijakan agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By