<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP PUTUSAN PERDAMAIAN YANG BELUM DILAKSANAKAN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perdamian merupakan salah satu jalan untuk mengakhiri perkara di Pengadilan dengan konsep musyawarah mufakat. Tercapainya sebuah upaya perdamaian di Pengadilan maka isi dari perdamaian tersebut akan dimasukan ke dalam akta dan oleh Hakim akan diputus agar para pihak mematuhi serta menjalankan isi putusan tersebut. Akta perdamaian tersebut setara dengan putusan tingkan akhir serta memiliki kekuatan hukum tetap hal ini sesuai dengan isi Pasal 130 ayat 2 HIR “Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yang dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan sebagai kekuatan hakim yang biasa” layaknya putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka apabila putusan tidak dilakukan maka langkah berikutnya adalah permintaan eksekusi ke Pengadilan. Pada perkara perdata NOMOR: 22/Pdt.G/2016/PN Slt yang merupakan gugatan wanprestasi gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Salatiga dengan dasar tidak dipenuhinya isi akta perdamaian yang sudah diputus dengan putusan perdamaian pada 2007 oleh Tergugat, oleh Hakim yang menangani perkara tersebut perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa Penggugat juga belum melakukan kewajibanya dengan dasar ini menurut hakim bahwa gugatan masih bersifat prematur. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah akta perdamaian yang sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan dapat dijadikan dasar gugatan wanprestasi serta sudah tepatkah putusan Nomor: 22/Pdt.G/2016/Slt yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatan masih bersifat prematur.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By