Transaksi Jual Beli dengan Kartu Debit Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang ada, BMI terus menerus berusaha meningkatkan pelayanan serta pengembangan terhadap infrastruktur seperti jaringan, teknologi dan sumber daya manusia. Salah satu perkembangan infrastruktur yang dilakukan oleh BMI termasuk cabang Yogyakarta adalah perkembangan terhadap beberapa produk dan jasa layanannya, berupa transaksi jual beli dengan kartu debit pada merchant debut yang telah disediakan. Ada dua faktor yang paling mendasar untuk mendorong penelitian ini dilaksanakan, yaitu dari aspek sosial dan akademis. Dari aspek sosial adalah kurangnya pemahaman masyarakat pada umumnya, termasuk masyarakat Yogyakarta mengenai produk-produk perbankan syariah, khususnya mengenai jasa layanan yang diberikan BMI, yaitu transaksi jual beli dengan kurtu debit pada merchant debut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Sedangkan dari aspek akademis salah belum adanya penelitian yang membahas tentang hal ini serta belum keluarnya fatwa dari MUI sebagai penegasan tentang legalitas praktek perbankan ini di Indonesia. Berdasarkan jenis penelitian yang dipakai, penelitian ini digolongkan sebagai penelitian fiqh. Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah mekanisme, akad-akad dalam proses transaksi jual beli dengan kartu debit, bentuk serta hukum kerjasama antara BMI dengan BCA, dalil-dalil yang berkaitan dengan akad-akad dalam mekanisme jual beli dengan kartu debit dan dalil yang berkaitan terhadap kerjasama BMI dengan BCA dan hukum jual beli dengan kurtu debit. Oleh karena itu, data dalam penelitian diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu data lapangan dan kepustakaan. Tehnik pengumpulan data lapangan dilaksanakan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data kepustakaan melalui pengumpulan bahan pustaka. Data dianalisis dengan cara editing, reduksi dan klasifikasi. Lalu ditafsirkan dengan pendekatan sosilogis-normatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh dalam pelaksanaannya ternyata BMI bekerjasama dengan BCA, kerjasama ini dibolehkan menurut pandangan syariah. Dalam mekanisme transaksi jual beli menggunakan kartu Shar-E terdapat beberapa pihak yang terlibat dan beberapa akad yang secara otomatis terjalin di antara pihak-pihak yang terlibat tersebut. Akad-akad ini saling terkait dan tidak bisa dipisahkan dalam melaksanakan proses transaksi jual beli menggunakan kartu Shar-E. Keabsahan semua akad-akad yang ada dalam mekanisme transaksi ini sangat mutlak dipenuhi agar transaksi jual beli dengan kartu Shar-E sesuai dengan pengertian akad ditinjau dari perfektif hukum Islam Transaksi jual beli dengan kartu debit yang sesuai dengan pengertian sahnya suatu akad mempunyai landasan hukum untuk dipraktekkan berdasarkan pada dalil-dalil penetapan syariah baik dari ushul fiqh maupun kaidah-kaidah fiqh. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan dan informasi mengenai mekanisme transaksi juak beli dengan kartu Shar-E, akad-akad yang ada dalam mekanisme dan proses transaksi tersebut baik untuk masyarakat, praktis perbankan maupun akademisi. Sehingga mayarakat para pengguna layanan jasa ini dapat melaksanakan transaksi ini dengan mempunyai keyakinan akan keabsahannya menurut hukum Islam dan dapat memberikan inspirasi kepada para praktisi perbankan Islam maupun akademisi untuk melaksanakan rekunstruksi yang lebih baik dalam penyelenggaraan layananan jasa ini.