<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Reformulasi Pasal 17 Ayat 1 Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana arah reformulasi Pasal 17 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku tindak pidana kekerasan seksual perlu direhabilitasi, pelaku kekerasan seksual yang bagaimana yang dapat dikenakan sanksi berupa rehabilitasi dan bagaimana bentuk rehabilitasinya dan bagaimana sebaiknya reformulasi Pasal 17 Ayat 1 UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimasa mendatang (ius constituendum) agar lebih efisien. Jenis penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian normatif. Pengumpulan data yang Penulis gunakan adalah dengan cara studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah pelaku tindak pidana kekerasan seksual perlu direhabilitasi jika memang ada kondisi tertentu yang mengharuskan adanya tindakan rehabilitasi dikenakan, misal adanya penyimpangan seksual. Namun, dengan catatan dalam penerapan tindakan rehabilitasi harus sangat selektif dan tepat sasaran. Pelaku kekerasan seksual yang dapat dikenakan tindakan rehabilitasi adalah pelaku yang mempunyai penyimpangan seksual, residivis, dan adanya assement. Sedangkan bentuk rehabilitasi sosial yaitu memberikan pelatihan, konseling, pendalaman agama dan tindakan lain yang disarankan ahlinya, sedangkan rehabilitasi medis bisa berupa terapi pengobatan untuk menekan nafsu seksualnya. Reformulasi Pasal 17 Ayat 1 UU No.12 Tahun 2022 dimasa mendatang sebaiknya Pasal tersebut menyebutkan apa saja indikator pelaku yang dapat dikenakan rehabilitasi dan bagaimana bentuk rehabilitasinya. Rekomdasi dalam penelitian ini adalah Reformulasi Pasal tersebut diharapkan lebih memberikan kepastian hukum dalam penerapan rehabilitasi, baik dari segi indikator-indikator pelaku yang dapat dikenakan rehabilitasi dan bagaimana bentuk rehabilitasinya.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By