<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Hukum dan Analisis Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum dan analisis hak asasi manusia terhadap perkawinan beda agama. Dalam penelitian ini akan mengkaji ketidaksamaan antara peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan Pengadilan Negeri, dan SEMA serta analisis konstruksi gagasan pengaturan berdasarkan norma hak asasi manusia terhadap perkawinan beda agama. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Penelitian dilakukan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan studi pustaka dari penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian, pertama, tidak adanya pengaturan khusus yang mengatur perkawinan beda agama menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan ketidaksamaan antara pengaturan dan produk hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan hak warga negara yang menikah beda agama serta multitafsir dan disparitas putusan hakim. Kedua, dalam hak asasi manusia perkawinan beda agama terdapat dua hak yang bersifat fundamental, yaitu hak atas kebebasan beragama dan hak untuk membentuk keluarga sehingga kewajiban negara adalah memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan hak-hak tersebut tanpa adanya diskriminasi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By