Analisis Hukum Terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Bagi PT Perseorangan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berkaitan dengan pengaturan Corporate Social Responsibility pada PT Perseorangan, dimana penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu Apakah kewajiban CSR PT Perseorangan diatur di dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Perundang-undangan lainnya dan Apakah perlu pembentukan regulasi yang lebih spesifik berkaitan dengan pelaksanaan CSR pada PT Perseorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum dan disajikan secara sistematis dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya peraturan yang mengatur secara komprehensif mengenai CSR PT Perseorangan, baik di dalam UU Cipta Kerja maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Namun sepanjang kegiatan usaha PT Perseorangan dilakukan dalam kerangka penanaman modal maka wajib melaksanakan CSR dan wajib tunduk pada ketentuan Pasal 15 UUPM dan Pasal 74 UUPT. Kemudian juga perlu untuk dibentuk aturan mengenai CSR yang lebih terperinci lagi termasuk di dalamnya memuat CSR PT Perseorangan, mengingat bahwa regulasi yang ada ternyata masih belum maksimal dalam mengatur CSR.