<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Pengelolaan Anggaran Terhadap Capaian Kinerja Pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengelolaan anggaran yang efektif menjadi salah satu kunci dalam mencapai kinerja yang diinginkan selaras dengan renacana dan target kinerja sesuai dengan indikator. Penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana alokasi anggaran yang tepat dapat memengaruhi pencapaian kinerja strategis pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. Pada penelitian ini juga mengetahui bagaimana sistematika pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan sesuai dengan acuan teori efektivitas dari Richard M. Stress yang mengemukakan beberapa parameter efektivitas hingga suatuprogram bisa dikatakan efektif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data yang dihasilkan melalui wawancara kepada Kabag Proglap dan didukung dengan data-data yang disajikan dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengelolaan anggaran terhadap capaian kinerja pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, pengelolaan dalam instansi perlu menyesuaikan dengan peraturan yang telah dibuat salah satunya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara telah diterapkan Penganggaran Berbasis Kinerja pada setiap pendanaan yang akan direalisasika dalam sebuah program. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengelolaan anggaran pada Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pada kajian teori Richard M. Strees sudah sepenuhnya efektif yang dimulai dari karakteristik organisasi, kerjasama komunikasi, teknologi yang digunakan, karakteristik lingkungan, karaktersitik pekerja, kebijakan dan praktek manajamen didukung dengan beberapa peraturan yang dibuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By