Kekuatan Hukum Akta yang dibuat oleh Notaris yang merangkap Jabatan Sebagai Advokat (Studi Kasus di Kota Jayapura)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris yang merangkap jabatan sebagai Advokat (Studi Kasus di Kota Jayapura). Secara teoritis, Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan nilai pembuktian sempurna. Wewenang ini tidak hanya mencakup tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan professional. Notaris sebagai pejabat umum wajib menjaga netralitas dan dilarang merangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e UUJN-P. Fokus penelitian ini adalah menilai kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris yang juga berprofesi sebagai Advokat serta penerapan sanksi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Jayapura. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan dukungan data empiris melalui wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris rangkap jabatan kehilangan kekuatan autentiknya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan. Sementara itu, MPD menghadapi hambatan dalam pemanggilan dan pemeriksaan karena kurangnya informasi serta lemahnya sistem pengawasan. Dari hasil penelitian di lapangan diperoleh kesimpulan bahwa rangkap jabatan melemahkan keabsahan akta dan menandakan perlunya penguatan pengawasan. Disarankan agar MPD meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi guna menjaga integritas profesi dan kepastian hukum.