Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Kerangka Hukum Islam Pasca Perceraian (Studi Kasus di Lombok NTB)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perceraian di Lombok Nusa Tenggara Barat menyisakan permasalahan yang begitu akut secara psikologis bagi perempuan dan anak pasca perceraian, yakni tidak adanya tanggung jawab dari mantan suami untuk menafkahi mantan istri dan anaknya. Penelitian ini fokus pada tiga permasalahan mendasar yakni: Bagaimana implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam di Lombok?; Apa kendala penerapan hukum Islam dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lombok NTB? dan bagaimana formulasi bentuk perlindungan hak perempuan dan anak di Lombok NTB?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang didesign dengan penelitian literature review dan field research. Dengan memperhatikan socio legal theory dari Roscoe Pound, Teori Feminisme dan Hak Asasi Manusia berbasis gender, penelitian ini menggunakan konsep Zawajir dan Jawabir, Qiyas dan Maqashid Syari’ah Syaikh Abdullah bin Bayyah dan Syaikh Abd Madjid An-Najjar. Pengumpulan data dilakukan dengan proses interview dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, serta melakukan verifikasi. Temuan dan hasil penelitian ini bahwa penerapan hukum Islam dalam memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lombok NTB masih menghadapi kendala dikarenakan oleh faktor kuatnya budaya patriarkal di Lombok NTB, rendahnya kesadaran hukum, rendahnya pemahaman mengenai hukum Islam, lemahnya penegakan regulasi, serta adanya dualisme antara hukum Islam dan praktik adat di Lombok. Formulasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian menggunakan pendekatan yang komprehensif, baik dari aspek hukum, sosial, maupun budaya. Pertama : Pendekatan Hukum Positif (Law Approach) dengan menetapkan besaran nafkah wajib bagi perempuan yang diceraikan selama belum menikah lagi sebesar 12,5 % dari penghasilan suami dan mengatur sanksi bagi ayah yang lalai serta menentukan jumlah nafkah anak secara langsung. Kedua: Pendekatan aspek sosial (Social Approach) dengan mengatur sanksi sosial. Ketiga: Pendekatan Budaya (Cultural Approach) : Peningkatan kesadaran hukum dengan sosialisasi dan kampanye yang proaktif untuk mengedukasi masyarakat tentang hak perempuan dan hak anak pasca perceraian