<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA RISALAH LELANG PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.06/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LELANG DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG MELAUI INTERNET

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

UUJN mengatur notaris dalam kewenangannya untuk dapat membuat akta risalah lelang. Kewenangan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Pasal 15 ayat (2) huruf g. Pelaksanaan lelang saat ini dapat dilaksanakan dengan melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang, peraturan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah Apakah Notaris Memiliki Kewenangan untuk membuat Akta Risalah Lelang dalam pelaksanaan lelang melalui internet, apakah notaris sertamerta dapat membuat akta risalah lelang dan bagaiana kekuatan hukum Risalah Lelang pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan lelang melalui internet. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan akta risalah lelang pasca berlakunya peraturan menteri keuangan nomor 90/pmk.06/2016 tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melaui internet. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif yaitu meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai bangunan system yang terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam praktik. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menelaah aturan-aturan tentang wewenang notaris, lelang dan pelaksanaan lelang melalui internet serta wawancara dengan pihak notaris yang menjabat menjadi Pejabat Lelang kelas II. Hasil penelitian Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat akta risalah lelang baik secara konvensional maupun melalui Internet. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak ada pemisahan antara Notaris dengan Pejabat Lelang, sehingga seorang yang sudah mempunyai kewenangan Notaris sekaligus dapat menjadi Pejabat Lelang. Mekanisme yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Serta Kekuatan hukum Risalah Lelang melalui internet tetap sama seperti kekuatan hukum pada lelang konvensional. Pada Peraturan Menteri Keuangan baik pelelangan dengan pelaksanaan melalui internet maupun dengan Pelaksanaan Lelang secara konvensional menyebutkan Risalah Lelang suatu berita acara yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Peraturan dan pelaksanaan dalam membuat akta risalah lelang melalui internet sama seperti lelang secara konvensional.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By