<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha S.H.M.H,
dc.contributor.authorREZA FADHLI, 16912029
dc.date.accessioned2018-11-27T04:49:47Z
dc.date.available2018-11-27T04:49:47Z
dc.date.issued2018-11-02
dc.description.abstractProses deforestasi yang berlangsung di Riau sudah sangat mengkhawatirkan, kebakaran hutan dan lahan merupakan bukti bahwa pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup sudah tidak dapat dipercaya. Kebakaran hutan dan lahan ini diindikasikan melibat korporasi yang bergerak dalam bidang perkebenunan dan pemanfaatan hasil hutan. Untuk itu korporasi harus diminta pertanggungjawaban pidananya karena dalam UUPPLH No 32 tahun 2009 sudah megakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. upaya meminta pertanggungjawaban korporasi tidaklah mudah, banyak korporasi justru dihentikan penyidikan karena tidak mempunyai cukup bukti. Maka dari itu penulis ingin mengetahui kriteria korporasi dikatakan melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidanaya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta statue approach yaitu pendekatan melalui perundang-undangan. Hasil dari penelitian, kriteria korporasi dikatakan melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan apabila memenuhi unsur-unsur dalam rumusan pasal kebakaran hutan dan lahan yaitu membuka lahan dengan cara membakar dan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, tindak pidana dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam ruang lingkup badan usaha. Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan korporasi. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ini adalah Identifikasi, karena kesalahan tersebut ada pada pengurus korporasi (direktur) yang menjadi otak atau pemegang kontrol kegiatan operasional korporasi (Directing Mind). karena dalam PP No. 4 tahun 2001 Pasal 13 bahwa direktur sebagai penanggungjawab segala kegiatan usaha yang usahanya yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup harus mematuhi peraturan pemerintah No 4 tahun 2001 Pasal 14 tentang pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup yang berhubungan dengan harus melengkapi sarana dan prasana untuk mencegah/kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/11731
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban pidanaen_US
dc.subjectkorporasien_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectkebakaran hutanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
pre.pdf
Size:
936.71 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TESIS lengkap.pdf
Size:
544.03 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections