Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Non Litigasi Dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Secara normatif, anak adopsi dalam Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mewarisi dari orang tua angkatnya karena terputusnya hubungan nasab. KHI Pasal 209 memberikan solusi keadilan melalui lembaga Wasiat Wajibah, namun ini sering dikaitkan dengan pengangkatan anak yang sah melalui penetapan pengadilan (litigasi). Kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa banyak pengangkatan anak dilakukan secara kekeluargaan atau adat (non litigasi), yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hak Wasiat Wajibah mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman terhadap kedudukan hukum anak adopsi non litigasi dan dasar pertimbangan mereka dalam menerapkan Wasiat Wajibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman memiliki pandangan yang progresif dan cenderung mengakomodir permohonan Wasiat Wajibah bagi anak adopsi non litigasi. Meskipun adopsi non litigasi secara formal tidak memenuhi syarat sah pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Hakim menggunakan doktrin keadilan substantif dan kemaslahatan anak (Maqashid Syariah) sebagai dasar pertimbangan utama. Hakim menerapkan Wasiat Wajibah dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) atau ijtihad yang melampaui teks literal Pasal 209 KHI. Pertimbangan utamanya adalah adanya bukti kuat mengenai hubungan pemeliharaan yang tulus dan niat baik orang tua angkat untuk menyejahterakan anak tersebut, yang dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan. Wasiat Wajibah ini ditetapkan maksimal sebesar sepertiga (1/3) dari harta warisan, sesuai dengan batasan yang diatur dalam KHI, dengan tetap memperhatikan hak-hak ahli waris nasab. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman mencerminkan terobosan hukum yang berupaya mengisi kekosongan hukum acara bagi anak adopsi non litigasi. Praktik ini menegaskan peran aktif Hakim sebagai creator of law dalam rangka mewujudkan keadilan berbasis mashlahah dan melindungi kepentingan terbaik anak dalam sistem Hukum Islam di Indonesia.