<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Kepastian Hukum Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pasca Lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (prgawai non ASN) serta kepastian hukum dalam penataan Pegawai Non ASN Pasca lahirnya UU ASN. Penataaan pegawai non ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan dilakukan dengan tahap verifikasi, validasi, seleksi dan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai upaya memperjelas sistem kepegawaian. Kendati demikian dengan adanya penataan tersebut, justru menciptakan beberapa permasalahan terkhususnya mengenai kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan penataan pegawai non ASN diatur dalam peraturan kebijakan belum memberikan mekanisme yang jelas dalam tahapan verifikasi, validasi, seleksi dan pengangkatan serta penataan pegawai non ASN pasca lahirnya UU ASN belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum. Maka penulis memberikan saran berupa pemerintah harus memberikan mekanisme yang jelas dalam penataan pegawai non ASN serta melakukan reformulasi pengaturan UU ASN guna mewujudkan asas kepastian hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By